Tentang Kami
Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Provinsi Sulawesi Tengah
Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, maka fungsi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kedalam perangkat daerah berbentuk dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sehubungan dengan kebijakan tersebut diatas pada tahun 2016 telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 62 tentang tugas, fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut:

Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 62 Tahun 2016 tentang tugas dan fungsi dan susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas “membantu Gubernur Kepala Daerah melaksanakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah”.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai fungsi :
- Perumusan, kebijakan dibidang Peningkatan kualitas hidup perempuan dan Kualitas hidup Keluarga, Data dan Informasi Gender dan Anak, Pemenuhan Hak Anak, dan Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak;
- Pelaksanaan kebijakan pelaksanaan dibidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, Data dan Informasi Gender dan anak, dan Pemenuhan Hak Anak, dan Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang sumberdaya informasi dan komunikasi, aplikasi informatika Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, Data dan Informasi, Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
- Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, Data dan Informasi, Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.
Sekretariat Dinas
Tugas :
Melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan Dinas.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- Penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- Pelaksanaan urusan penyusunan rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Sekretaris dibantu oleh 1 (satu) Jabatan Fungsional yang berdasarkan uraian fungsi jabatanya dapat disederhanakan. Jabatan-jabatan fungsional dalam sebuah organisasi dikelompokkan berdasarkan fungsi atau tugas utama yang telah menjadi tugas pokok dan menyesuaikan dengan fungsi masing-masing dan 2 (dua) Sub Bagian:
- Pejabat Fungsional Perencaa
- Sub. Bagian Keuangan dan Aset
- Sub. Bagian Kepegawaian, Umum dan Korpri
- Bidang Kualitas Hidup Perempuan Dan Kualitas Keluarga
Tugas :
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan fungsi Ekonomi, Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan bidang Sosial Politik dan Hukum, dan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga.
Fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender;
- Penyiapan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan;
- Penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
- Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Penyiapan bahan dan data serta penyusunan dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga dibantu oleh 2 (dua) kelompok jabatan fungsional yang berdasarkan uraian fungsi jabatan disederhanakan. Kelompok ini biasanya terdiri dari beberapa sub-substansi yang masing-masing memiliki tugas tertentu :
- Kelompok Substansi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
- Kelompok Substansi Peningkatan Kualitas Keluarga
- Bidang Data Dan Informasi Gender Dan Anak
Tugas :
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi Data dan Informasi Gender, Data dan Informasi Anak dan Sistem Data dan Informasi.
Fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
- Menghimpun Peraturan perundang-Undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Data dan Informasi Gender, Data dan Informasi Anak dan sistem data dan informasi;
- Penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyiapan data dan Informasi gender dan anak;
- Penyiapan perumusan kajian kebijakan pengumpulan, pengelolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
- Penyiapan koordinasi dan singkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
- Penyiapan fasilitasi, sosialisasi, dan distribusi kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pengumpulan, pengelolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
- Pengelolahan sistem informasi gender dan anak serta pengelolahan website (e-gov);
- Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pengumpulan, pengelolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak; dan
- Pelaksanaan fungsi lainya yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
- Penyiapan bahan data serta penyusunan dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang Data dan Informasi Gender dan Anak.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak dibantu 1 (satu) kelompok jabatan fungsional yang berdasarkan uraian fungsi jabatan disederhanakan. Kelompok ini biasanya terdiri dari beberapa sub-substansi yang masing-masing memiliki tugas tertentu :
- Kelompok Substansi Informasi Data Gender dan Anak
- Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dan Perlindungan Khusus Anak
Tugas :
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaran fungsi dan perlindungan perempuan dan perlindungan khusus Anak, dan Data Kekerasan Perempuan dan Anak.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perlindungan perempuan, perlindungan khusus Anak, dan Data Kekerasan Perempuan dan Anak;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan urusan persandian dan Pengamanan informasi perangkat Daerah, Penatapan Hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerahdan pengelolaan statistik dan data informasi;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian urusan persandian dan pengamanan Informasi perangkat Daerah, dan pengelolaan statistik dan data informasi dengan pihak dan unit terkait;
- Penyiapan bahan pembinaan/ bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan urusan persandian dan pengamanan informasi perangkat Daerah, penetapan Hubungan komunikasi sandiAntar Perangkat deara, dan Pengelolaan Statistik dan data Informasi;
- Pelaksanaan tugas teknis bidang perencanaan yang meliputi urusan persandian dan pengamanan informasi perangkat Daerah, penetapan Hubungan Komunikasi Sandi antar Perangkat Daerah, dan pengelolaan statistik dan data informasi;
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas urusan persandian dan pengamanan informasi perangkat Daerah, penetapan Hubungan Komunikasi Sandi Antar perangkat Daerah dan pengelolaan statistik dan data informasi;
- Penyiapan bahan dan data serta penyusunan dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas persandian dan pengamanan informasi perangkat daerah, penetapan dan pengelolaan statistik dan data informasi ; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Penyiapan bahan dan data serta penyusunan dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dan Perlindungan Khusus Anak dibantu oleh 2 (dua) kelompok jabatan fungsional yang berdasarkan uraian fungsi jabatan disederhanakan. Kelompok ini biasanya terdiri dari beberapa sub-substansi yang masing-masing memiliki tugas tertentu:
- Kelompok Substansi Perlindungan Hak Perempuan
- Kelompok Substansi Perlindungan Khusus Anak
- Bidang Pemenuhan Hak Anak (PUHA)
Tugas :
Melaksanakan Pemenuhan hak anak adalah upaya untuk menjamin dan memenuhi hak-hak anak yang diakui secara hukum. Ini mencakup hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dan Pendidikan Pemnfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi dan Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
- Penyiapan perumusan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- Penyiapan forum kooordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga dan lingkunga, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- Penyiapan perumusan kajian kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga dan lingkungan kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- Penyiapan koordinasi dan singkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- Penyiapan fasilitasi, sosialisasi, dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anakterkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan keluarga dan lingkungan kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- Penyiapan kelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerinta, non pemerintah dan dunia usaha;
- Penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Peningkatan Kualitas Hidup anak;
- Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya; dan
- Penyiapan bahan dan data serta penyusunan dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pemenuhan hak Anak.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Pemenuhan Hak Anak dibantu oleh 1 (satu) kelompok jabatan fungsional yang berdasarkan uraian fungsi jabatan disederhanakan. Kelompok ini biasanya terdiri dari beberapa sub-substansi yang masing-masing memiliki tugas tertentu :
- Kelompok Substansi Pemenuhan Hak Anak
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
UPTD ini dibentuk untuk menjawab dan merespon bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk bisa mengintervensi isu kekerasan melalui pembentukan UPTD PPA. Berdasarkan peraturan Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Tehnis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak, dimana negara bertanggungjawab untuk memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Salah satunya, dengan mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diatur melalui Peraturan Menteri PPPA tersebut.
Terbentuknya UPT PPA merupakan inisiatif dan dorongan kebutuhan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi tengah terhadap perlunya tambahan layanan bagi korban kekerasan. Melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 01 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan dan Cabang Dinas.
UPTD PPA sebagai unit layanan teknis pada Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah yang menyelenggarakan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjalankan fungsi menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban.
Urgensi UPTD PPA adalah mendekatkan layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak (DP3A) dengan masyarakat. Selain itu, UPTD juga berjejaring dengan unit-unit layanan yang dibentuk masyarakat. Seperti, NGo, P2TP2A dan satuan-satuan tugas yang dibentuk oleh Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. Dengan tujuan utama agar seluruh korban kekerasan diwilayah Provinsi Sulawesi Tengah dilayani dengan baik.
Indikator kinerja UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah adalah terdiri dari 2 (dua) antara lain : Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang mendapat Layanan Komprehensif, dan Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang mendapat Layanan Komprehensif.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Pemenuhan Hak Anak dibantu oleh 1 (satu) Sub dan 2 (dua) seksi:
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Penerimaan dan Klarifikasi
- Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus
Powered by Froala Editor