Prosedur pengajuan keberatan atas layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon mengajukan keberatan maksimal 30 hari kerja kepada Atasan PPID.
Dilakukan pencatatan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Atasan PPID memberikan keputusan maksimal 30 hari kerja.
Hasil keputusan disampaikan kepada pemohon.
Jika tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.