Alur Pengajuan Keberatan Informasi

Prosedur pengajuan keberatan atas layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan Anda Bisa Mengajukan Keberatan?

  • • Permohonan informasi ditolak
  • • Informasi tidak disediakan
  • • Permintaan tidak ditanggapi
  • • Biaya tidak wajar
  • • Informasi tidak sesuai
1

Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan maksimal 30 hari kerja kepada Atasan PPID.

2

Registrasi & Verifikasi

Dilakukan pencatatan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

3

Penelaahan & Keputusan

Atasan PPID memberikan keputusan maksimal 30 hari kerja.

4

Penyampaian Tanggapan

Hasil keputusan disampaikan kepada pemohon.

5

Sengketa Informasi

Jika tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Ajukan Keberatan

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kontak Kami