Alur Penyelesaian Sengketa Informasi

Proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapan Sengketa Diajukan?

  • • Tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID
  • • Tidak mendapatkan tanggapan keberatan
  • • Informasi tetap tidak diberikan
  • • Diajukan maksimal 14 hari kerja setelah keputusan
1

Pengajuan Sengketa

Pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja.

2

Registrasi Sengketa

Permohonan sengketa dicatat dan diregistrasi oleh Komisi Informasi.

3

Mediasi

Upaya penyelesaian melalui musyawarah antara pemohon dan termohon.

4

Ajudikasi Non-Litigasi

Sidang oleh Majelis Komisioner jika mediasi gagal.

5

Putusan

Komisi Informasi mengeluarkan putusan atas sengketa.

6

Upaya Hukum Lanjutan

Jika tidak puas, dapat dilanjutkan ke pengadilan.

Kemungkinan Putusan

  • • Permohonan dikabulkan seluruhnya
  • • Permohonan dikabulkan sebagian
  • • Permohonan ditolak

Butuh Bantuan Sengketa?

Konsultasikan proses sengketa informasi melalui WhatsApp.

Konsultasi
Kontak Kami