Proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja.
Permohonan sengketa dicatat dan diregistrasi oleh Komisi Informasi.
Upaya penyelesaian melalui musyawarah antara pemohon dan termohon.
Sidang oleh Majelis Komisioner jika mediasi gagal.
Komisi Informasi mengeluarkan putusan atas sengketa.
Jika tidak puas, dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Konsultasikan proses sengketa informasi melalui WhatsApp.