Kontak Kami

Layanan UPTD DP3A

Layanan UPTD

Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Provinsi Sulawesi Tengah

GAMBARAN UMUM UPTD PPA PROVINSI SULAWESI TENGAH


Unit Pelakasna Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. 


Dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018, tentang pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan dan Cabang Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2019 tentang perubahan tentang pembentukan dan susunan organisasi pelaksana, dinas, unit pelaksana teknis badan dan cabang dinas.


Layanan


UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah sebagai unit layanan teknis pada Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah yang menyelenggarakan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjalankan fungsi dan layanan:


  1. menerima pengaduan masyarakat merupakan fungsi layanan untuk menerima laporan masyarakat atas kasus perempuan dan anak yang diterima oleh UPTD PPA baik secara langsung atau tidak langsung, seperti:
            1. - Datang langsung ke alamat : UPTD PPA Provinsi  Sulawesi Tengah Jl. Kolonel Sugiono No. 12 Palu.
            2. - Hot Line : 0811 3560 4320
            3. - Whatsapp: 0811 3560 4320
            4. - Email: uptdppapengaduan@gmail.com
            5. - Instagram : uptdppaprovsulteng
            6. - SAPA 129.

  2. menjangkau korban merupakan fungsi layanan untuk mencapai penerima manfaat yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan oleh pihak lain;
  3. mengelola kasus merupakan fungsi layanan untuk memenuhi hak dan kebutuhan seluruh penerima manfaat yang sedang dilayani oleh UPPTD PPA dengan cara menyediakan, merujuk, atau melimpahkan
  4. menyediakan tempat penampungan sementara merupakan fungsi layanan untuk menyediakan atau memberikan akses tempat perlindungan sementara yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, serta fasilitas sandang, pangan, dan pendukung kebutuhan penerima manfaat;
  5. memberikan mediasi merupakan fungsi layanan dengan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator;
  6. mendampingi korban merupakan fungsi layanan yang diberikan oleh Pendamping PPA kepada setiap penerima manfaat secara langsung untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan layanan korban; 


Urusan


Bahwa urusan yang menajadi kewenangan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang operasional perlindungan perempuan dan anak.