Layanan UPTD DP3A
Layanan UPTD
Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Provinsi Sulawesi Tengah
GAMBARAN UMUM UPTD PPA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Unit Pelakasna Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018, tentang pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis, Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan dan Cabang Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2019 tentang perubahan tentang pembentukan dan susunan organisasi pelaksana, dinas, unit pelaksana teknis badan dan cabang dinas.
Layanan
UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah sebagai unit layanan teknis pada Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah yang menyelenggarakan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjalankan fungsi dan layanan:
Urusan
Bahwa urusan yang menajadi kewenangan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang operasional perlindungan perempuan dan anak.