Alur Permohonan Informasi Publik

Prosedur resmi permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan Umum

  • • Pemohon wajib menyertakan identitas yang sah
  • • Permohonan dapat diajukan secara langsung atau online
  • • Informasi harus jelas dan spesifik
  • • Tidak semua informasi dapat diberikan
1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi.

2

Registrasi

Permohonan dicatat dan diberikan nomor registrasi.

3

Verifikasi

Pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan data.

4

Proses Data

PPID menyiapkan informasi.

5

Tanggapan

Jawaban maksimal 10 hari kerja (+7 hari jika diperpanjang).

6

Penyampaian

Informasi diberikan ke pemohon.

7

Keberatan

Jika tidak puas, dapat mengajukan keberatan.

Ajukan Permohonan Informasi

Kemungkinan Hasil

  • • Informasi diberikan seluruhnya
  • • Informasi diberikan sebagian
  • • Permohonan ditolak

Ajukan Permohonan Sekarang

Isi form dan kirim langsung ke WhatsApp.

Isi Permohonan
Kontak Kami