Prosedur resmi permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon mengajukan permohonan informasi.
Permohonan dicatat dan diberikan nomor registrasi.
Pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan data.
PPID menyiapkan informasi.
Jawaban maksimal 10 hari kerja (+7 hari jika diperpanjang).
Informasi diberikan ke pemohon.
Jika tidak puas, dapat mengajukan keberatan.
Isi form dan kirim langsung ke WhatsApp.