UPTD PPA DP3A MELAKSANAKAN AUDENSI BERSAMA YLBH APIK SULTENG


Palu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Audiensi Bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Sulawesi Tengah (YLBH APIK Sulteng), di Jalan Kartini Kantor UPTD PPA Prov Sulteng, Jumat 17/11/2023.
YLBH APIK dan RUTGERS Indonesia saat ini sedang mendorong keterlibatan orang muda dalam kampanye dan advokasi kasus Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Sehingga salah satu kegiatan YLBH APIK yakni memperkenalkan forum muda dampingan dalam kegiatan pendampingan dan system rujukan kasus Bersama UPTD PPA dan mitra Lembaga pengadaan layanan lainnya.
SOP rujukan kasus di UPTD PPA awalnya Seksi Penerimaan dan klarifikasi memperoleh data Hasil Asesment dari pengaduan, selanjutnya Seksi Penerimaan dan klarifikasi Membuat disposisi ke Sub Bagian TU untuk membuat surat Pengantar rujukan (Rujukan Kesehatan, Rujukan Bantuan Hukum, Rujukan Resos, Rujukan Pemulangan) dan surat tugas pendampingan Korban sesuai hasil Asessment.
Sub Bagian TU Menyerahkan Surat Pengantar Rujukan dan Surat tugas pendampingan korban Kepada Kepala UPTD PPA. Kepala UPTD Menandatangani Surat Pengantar Rujukan dan surat tugas pendampingan korban.
Seksi Tindak Lanjut kasus menerima dan menyerahkan/mengirim surat pengantar rujukan ke lembaga Mitra layanan yang dituju dan dilakukan pendampingan oleh personil UPTD PPA kepada korban.
Selanjutnya dilakukannya pendampingan terhadap korban, dan membuat laporan pendampingan korban, serta Hasil Pelaporan dari petugas pendampingan diserahkan ke Seksi tindak lanjut kasus.
Audiensi yang dilakukan berkaitan terkait SOP rujukan kasus di UPTD PPA Prov Sulteng dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPA, Patricia Z Yabi, SSTP., M.Si dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus, Zulfikar, SH., MH, bersama belasan dari pihak YLBH Apik Sulteng .

Sumber : UPTD PPA Prov Sulteng
Penulis : Maone