Tugas & Fungsi - DINAS P3A

Sekretaris Dinas

Tugas

Melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan Dinas.

Fungsi

  1. Penyiapan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
  2. Penyiapan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
  3. Penyiapan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  4. Pelaksanaan urusan penyusunan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  5. Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan program kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Sekretaris dibantu oleh 3 (tiga) Sub Bagian:

  1. Bagian Program
  2. Bagian Keuangan dan Aset
  3. Bagian Kepegawaian, Umum dan Korpri

Bidang Kualitas Hidup Perempuan Dan Kualitas Hidup Keluarga

Tugas :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan fungsi Ekonomi, Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan bidang Sosial Politik dan Hukum, serta Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga.

Fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  2. Penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  3. Penyiapan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  4. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  5. Penyiapan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis,supervisi dan distribusi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  6. Penyiapan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan;
  7. Penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan hidup perempuan, kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
  8. Pelaksanaan Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dan kualitas keluraga di bidang ekonomi, sosial, politik, hukum serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaantugas bidang kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga;
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  10. Penyiapan bahan dan data serta penyusunan dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Hidup Keluarga dibantu oleh 3 (tiga) Seksi:

  1. Seksi Pelembagaan Pengarusutanmaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi
  2. Seksi Pelembagaan Pengarusutanmaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial Politik dan Hukum
  3. Seksi Pelembagaan Pengarusutanmaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Kualitas Keluarga

 Bidang Data Dan Informasi Gender Dan Anak

Tugas :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, Pembinaan, koordinasi, fasilitasi,  serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaran fungsi data dan informasi gender,  data dan informasi anak, serta  Sistem Data dan Informasi.

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  2. Peraturan Perundang–undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Data dan Informasi Gender, Data dan Informasi Anak dan Sistem Data dan Informasi;
  3. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  4. penyiapan perumusan kajian kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  5. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  6. penyiapan pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis dan supervise, distribusi penerapan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  7. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data melalui sistem informasi gender dan anak serta pengelolaan website (e-gov) dan menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang Data dan Informasi Gender dan Anak;
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
  9. pelaksanaan analisis data tentang peran dan partisipasi masyarakat dalam hal kesetaraan gender dan perlindungan anak.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Data Dan Informasi Gender Dan Anak dibantu oleh 3 (tiga) Seksi:

  1. Seksi Data dan Informasi Gender
  2. Seksi Data dan Informasi Anak
  3. Seksi Sistem Data dan Informasi

Bidang Pemenuhan Hak Anak (PUHA)

Tugas :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan fungsi lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif dan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, hak sipil, informasi dan partisipasi, serta Kesehatan dasar  dan kesejateraan.

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi, dan Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
  2. penyiapan perumusan kajian kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dasar dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  3. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dasar dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dasar dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  5. penyiapan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi dan distribusi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dasar dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  6. penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningatan kualitas hidup anak di bidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha;
  7. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dasar dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
  9. pelaksanaan penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang Pemenuhan Hak Anak.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Pemenuhan Hak Anak (PUHA) dibantu oleh 3 (tiga) Seksi:

  1. Seksi Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Keg. Budaya
  2. Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi
  3. Seksi Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan

Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dan Perlindungan Khusus Anak

Tugas :

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaran fungsi  perlindungan perempuan dan perlindungan khusus Anak, dan Data Kekerasan Perempuan dan Anak.

Fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang perlindungan, pemberdayaan, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak dan data kekerasan perempuan dan anak;
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang perlindungan, pemberdayaan, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak dan data kekerasan perempuan dan anak;
  3. penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang perlindungan, pemberdayaan, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak dan data kekerasan perempuan dan anak;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan, pemberdayaan, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak dan data kekerasan perempuan dan anak;
  5. penyiapan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi dan distribusi penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak dan data kekerasan perempuan dan anak;
  6. penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  7. Pelaksanaan Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerpan kebijakan di bidang perlindungan, pemberdayaan, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak dan data kekerasan perempuan dan anak;
  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  9. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Perlindungan Hak perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dibantu oleh 3 (tiga) Seksi:

  1. Seksi Perlindungan Perempuan
  2. Seksi Perlindungan Khusus Anak

Seksi Data Kekerasan Perempuan dan Anak

  • https://sepuh.diaryuindra.ac.id/
  • https://pafi.sumbatimurkab.go.id/
  • https://bkad.sigikab.go.id
  • https://mesjidui.ui.ac.id/
  • https://tekniksipil.unidha.ac.id/
  • https://pmbv1.ngadakab.go.id/
  • https://tracesofnations.org/
  • http://daftar.pmb.polikant.ac.id/
  • https://tanhao.giongtrom.bentre.gov.vn/
  • https://mak.unpam.ac.id/wp-content/images/
  • https://dinsos.unisa-bandung.ac.id/