KEGIATAN SOSIALISASI DAN DEKLARASI SEKOLAH RAMAH ANAK DI SMA KARUNA DIPA PALU

Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus disatuan pendidikan. Tujuan Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak ibu …

KEGIATAN SOSIALISASI DAN EDUKASI PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK TERHADAP MASYARAKAT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2023

Tingginya angka perkawinan anak menimbulkan berbagai masalah kesehatan diantaranya ibu yang berusia dibawah18 tahun akan memiliki 30% hingga 55% resiko yang lebih tinggi untuk melahirkan BBLR dibandingkan dengan ibu yang berusia diatas 19 tahun serta angka kematian bayi sebesar 60% lebih tinggi pada ibu yang berusia dibawah 18 tahun serta 28% akan terjadi resiko kematian …

SOSIALISASI DAN PENCANAGAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK (DRPPA) DAN DEKLARASI PENCANAGAN DAN PERKAWINAN ANAK DI KAB. BUOL

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ternyata selama ini lebih banyak dari yang telah terlaporkan. Hal ini bukan saja disebabkan oleh takutnya korban untuk melaporkan kekerasan yang dialami, namun juga karena sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi pengetahuan yang dimiliki masyarakat korban kekerasan perempuan dan anak untuk mengadukan kasus kekerasan yang mereka …

KEGIATAN RENCANA AKSI DAERAH SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK TINGKAT KABUPATEN BUOL TAHUN 2023

Guna mengefektifkan upaya untuk mewujudkan KLA, penyelengaraan KLA dilakukan melalui tahapan Perencanaan KLA,Pra-KLA,Pelaksanaan KLA,evaluasi KLA,dan Penetapan Peringkat KLA. penyelengaraan KLA dilakukan oleh Bupati/Walikota sesuai kewenanganya.Gubernur bertanggung jawab atas terwjud KLA diprovinsi.Gugus tugas KLA dibentuk dan ditetapkan oleh bupati/walikota.Keanggotaan Gugus tugas KLA terdiri dari wakil-wakil organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi Anak,baik secara lansung maupun tidak …

KEGIATAN PENGUATAN KAPASITAS FORUM ANAK DAERAH DI KABUPATEN BUOL TAHUN 2023

Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomo 35 tahun 2014 menjelaskan bahwa setiap anak berhak untuk hidup tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagai wujud untuk mengimplementasikan undang-undang perlindungan anak tersebut maka pemerintah Republik Indonesia …

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERKAWINAN ANAK DI PROVINSI SULAWESI TENGAH.

Palu, Perkawinan anak adalah perkawinan yang terjadi pada salah satu atau kedua pengantinya dibawah usia 18 tahun baik itu perkawinan tercatat maupun tidak (UNICEF). perawikan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang juga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019. Dalam UU tersebut tercantum batas usia untuk melaksanakan perkawinan anak baik anak laki-laki …

SEMINAR NASIONAL MAHASABHA XIII KMHDI

Seminar Nasional MAHASABHA XIII KMHDI “Partisipasi Perempuan Dalam Pemilu Bukan Sekedar Angka” oleh Ibu Bintang Puspayoga (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia). Rabu, 30/08/2023

HARI ANAK NASIONAL TINGKAT PROVINSI SULAWESI TENGAH DI KABUPATEN POSO TANGGAL 23 AGUSTUS TAHUN 2023

Anak Indonesia yang menempati 29,5 persen dari total penduduk Indonesia merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya. Berbagai permasalahan seperti kekerasan, perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum dan sebagainya yang terus menimpa anak menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan generasi yang tangguh dan berkualitas dalam mencapai Indonesia Emas 2045. Dalam …