Palu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah Pulangkan Anak AF Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (27/07/2023).
Upaya pemulangan anak korban TPPO menggunakan moda Transportasi Udara dari Bandara Sis Al-Jufri Palu, menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, setelah itu dilanjutkan perjalanan ke Kabupaten Wajo menggunakan transportasi darat.
Pemulangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, Patricia Z. Yabi, SSTP., Msi, didampingi oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial dan Pendamping dari pihak UPTD PPA.
Penyerahan anak korban dari UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan di Kantor UPTD PPA Kabupaten Wajo, dan disaksikan oleh pejabat UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pejabat UPTD PPA Kabupaten Wajo.
Diketahui, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah membantu proses pemulangan korban untuk diasuh keluarganya, pengasuh korban anak dari kasus TPPO diberikan kepada IJ selaku ayah korban, dimana keputusan pengasuh tersebut dari hasil Konferensi Kasus Selasa (18/7/2023) yang dipimpin oleh Kepala Dinas P3A, Dr. Zubair, M.Si, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Prov Sulteng, Dra. Sitti Hasbia N. Zaenong, M.Si, Kepala UPTD PPA Prov Sulteng, Patricia Z. Yabi, SSTP., M.Si, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov Sulteng, Unit PPA Polda Prov Sulteng, Pekerja Sosial Dinas Sosial Prov Sulteng, serta tenaga Hukum UPTD PPA.