Palu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Case Conference sehubungan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani oleh UPTD PPA, di Ruangan Kadis P3A, Selasa (18/7/2023).
Diketahui, Kasus yang ditangani oleh UPTD PPA yakni Kasus Perdagangan Anak berumur 1 Tahun yang telah dijemput oleh Tim Polda Sulteng di Provinsi Bangka Belitung.
Keputusan dalam Case Conference yaitu korban TPPO tersebut akan diasuh oleh Ayah Korban, dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi biaya pemulangan korban ke Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat ini anak tersebut masih berada di Rumah Perlindungan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah.
Case Coference yang dipimpin Kepala Dinas P3A Prov Sulteng, Dr.Zubair, M.Si, dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Prov Sulteng, Dra. Sitti Hasbia N. Zaenong, M.Si, Kepala UPTD PPA Prov Sulteng, Patricia Z. Yabi, SSTP., M.Si, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov Sulteng, Unit PPA Polda Prov Sulteng, dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Prov Sulteng.