Palu, Perkawinan anak adalah perkawinan yang terjadi pada salah satu atau kedua pengantinya dibawah usia 18 tahun baik itu perkawinan tercatat maupun tidak (UNICEF). perawikan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang juga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019. Dalam UU tersebut tercantum batas usia untuk melaksanakan perkawinan anak baik anak laki-laki ataupun perempuan adalah 19 tahun. berdasarkan data SUSENAS yang sama angka perkawinan di Provinsi Sulawesi Tengah merupakan angka tertinggi ke-5 di Indonesia yaitu sebesar 12,65%. Melihat tingginya angka perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian PPPA bekerjasama dengan Dinas PPPA Prov. Sulteng melaksanakan kegiatan Advokasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. Dalam sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Sulteng (Bapak Dr. Zubair, M.Si), Sulteng di kalim merupakan salah satu daerah tertinggi angka perkawinan anak menurut catatan statistik salah satunya kota Palu. DP3A Prov. Sulteng sudah melakukan upaya advokasi pencegahan perkawinan anak bekerjasama dengan kementerian agama melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk menekan perkawinan anak dibawah umur.
Dalam sambutan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Perkawinan Anak sangat rentan, khususnya perempuan ini rentan dari kekerasan. Melalui kegiatan mari kita bersama putuskan mata rantai perkawinan anak dengan cara kolaborasi antara tokoh masyarakat dan tokoh adat yang ada di kelurahan/desa. PATBM di kelurahan/desa perlu dikuatkan juga karena merupakan salah satu garda terdepan untuk mencegah kekerasan dan perkawinan terhadap anak. Semoga dengan adanya pemerhati perempuan dan anak bisa memutuskan mata rantai perkawinan anak.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengadvokasi SDM dari perangkat daerah dan LM pemerhati perempuan dan anak Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah agar dapat menjadi champion. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 24-25 Oktober 2023 di Hotel Santika, Palu.