Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomo 35 tahun 2014 menjelaskan bahwa setiap anak berhak untuk hidup tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagai wujud untuk mengimplementasikan undang-undang perlindungan anak tersebut maka pemerintah Republik Indonesia membuat kebijakan dalam hal pengembangan dan peningkatan pemenuhan hak partisipasi anak melalui wadah yang disebut forum anak.
Forum anak yang difasilitasi oleh pemerintah dari tingkat kelurahan/desa,kecamatan,kabupaten,provinsi dan nasional dijadikan sebagai wadah yang dapat digunakan oleh anak untuk menyuarakan aspirasi,kebutuhan,keingian,bahkan kekhawatiran anak tentang pemenuhan hak dan perlindungannya.
Dalam Rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengurus forum Anak Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengimplementasikan peran forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) di kabupaten Buol melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah Melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Forum Anak Daerah di Kabupaten Buol Tahun 2023.
Kegiatan ini di buka secara resmi, oleh Kepala DP3A PMD Kabupaten Buol Bapak Abd.Yani L.Saad.S.Sos yang menyampaikan bahwa dari kegiatan ini forum anak dapat memahami fungsi dan peran mereka sebagai pelopor dan pelapor (2P) dan dapat terpenuhnya partipasi anak dan hak anak sehingga mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta memberikan ruang partisipasi anak dalam pembangunan,mengembangkan serta memberikan penghormatan dan perlindungan untuk memenuhi hak-hak anak di Kabupaten Buol dan harus dibentuk forum anak tingkat kecamatan di Kabupaten Buol yang mempunyai 108 desa dimana harus ada 30% yang terbentuk.
Adapun Narasumber pada kegiatan ini yaitu :
- Materi peran forum Anak dalam KLA oleh ibu Suharti, SKM
- Materi Konvensi hak Anak oleh Chiptah Sakti Parawali (Fasilitator FA Prov. Sulteng)
- Materi FA sebagai agen pemenuhan hak dan perlindungan anak oleh Andi yana Sastia (Ketua FA Prov. Sulteng)
kegiatan Penguatan Kapasitas Forum Anak Daerah di Kabupaten Buol sebanyak 40 orang yang terdiri dari FA Kab,FA kecamatan dan Fa tingkat Desa Kabupaten Buol
kegiatan Penguatan Kapasitas Forum Anak Daerah di Kabupaten Buol dilaksanakan tanggal 22 Oktober 2023, yang bertempat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Buol
Kegiatan Ditutup oleh pejabat fungsional Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi Pemenuhan Hak Anak Ibu Lilian,SE.