Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. Hak anak berarti hak asasi manusia untuk anak.. KHA Pasal 42 menyebutkan bahwa “Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan anakanak melalui cara-cara dan aktif.” Salah satu upaya yang dilakukan adalah desiminasi ke publik, antara lain kepada para perancang peraturan perundang-undangan, perencana, pelaksana layanan, dan auditor pembangunan, serta para pendidik, pekerja sosial, aparat penegak hukum, tenaga medis, dan yang bekerja bersama atau untuk anak.
Dalam Rangka Menegakan prinsip-primsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama pada manusia terutama anak-anak, sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian serta Memberikan pengetahuan ketrampilan dan pemahaman dalam tentang Konvensi Hak Anak Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Melaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023.
Kegiatan ini di buka secara resmi, oleh Kepala Dinas P3A Propinsi Sulawesi Tengah Dr. Zubair, M.Si yang menekankan perlunya
Melalui pelatihan terkait Konvensi Hak Anak (KHA) yang digelar, pihaknya mendorong terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih Konvensi Hak Anak, agar setiap pihak-pihak terkait dapat terus melakukan berbagai upaya strategis sekaligus untuk meningkatkan komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun Narasumber pada kegiatan ini yaitu :
1. Drs.Fatahillah,M.Si (Asdep Perumusan Kebijakan Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA)
2. Noel Sita Rukmi,SKM, MKM (Analisis Kebijakan)
dan selaku moderator ibu Dr. Ir. Hj. Andi Fatmawati Saloko, MP
Peserta Pelatihan Konveksi Hak Anak Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 18 orang yang terdiri dari: 13 ( tiga belas) Orang peserta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota yang membidangi Bidang Pemenuhan Hak Anak dan 5 (lima) orang Peserta dari Dinas Lintas Sektor terkait Kabupaten/Kota.
Pelatihan Konveksi Hak Anak dilaksanakan selama 2 (dua) hari Kamis – Jumat pada tanggal, 10 s/d 11 2023, bertempat di Hotel Jazz Jalan Zebra II No. 22 Palu.