Kamis, 20 Juli 2023
Dalam upaya mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi pembentukan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) .
DRPPA ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Arahan Presiden untuk menyelesaikan 5 (Lima) isu prioritas PPPA tahun 2020-2024.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Desa Sepe dan Desa Masani Kabupaten Poso, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam hal ini diwakili Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam rumah tangga dan rentan oleh Ibu Eni Widiyanti, SE, MPP, M.S.E melaksankan Rapat Koordinasi terkait tindak lanjut pelaksanaan DRPPA yang dilaksanakan Kabupaten Poso. Dalam sambutanya sangat berharap desa yg sudah terbentuk di desa Sepe dan Desa Masani bisa mencapai 10 indikator kerja. Khusus Kabupaten Poso bukan hanya 2 desa saja yg terbentuk DRPPA seharusnya ada desa lainya yang berinovasi.
Dalam sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal ini diwakili oleh Ibu Diana Adam Patalau, S.Sos. M.Si (Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak) semua desa dapat mengimplementasikan terbitnya peraturan desa tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Harapan kedepanya semoga Provinsi Sulawesi Tengah dapat mereplikasi model DRPPA ke desa lainya di 13 Kabupaten/Kota melalui APBD masing-masing. Kegiatan ini dihadiri masing-masing perwakilan relawan SAPA dari 2 desa, Desa Sepe dan Desa Masani. Fasilitator pada kegiatan ini Fasilitator Nasional melalui daring (Online), dan fasilitator daerah dari provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Poso.